KOMUNITAS
PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP)
DI
MANADO SULAWESI UTARA
Motto : “B E R H I M P U N B E R S A M A
U N T U K M E M B A N G U N”
Sekertariat :
Asrama Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado Sulut Hp: 081340077738/082194255529
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) KE - I
PRIODE 2012 -2014
Kata Pengantar
Puji dan syukur atas kelimpahan Dengan
Rahamat Allah yang Maha Kuasa, maka kami dari Komunitas Pelajar dan Mahasiswa
Kabupaten Puncak Papua di Sulawesi Utara, menyadari akan tugas dan kewajiban
sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual serta bagian dari tulang
punggung masyarakat, daerah, dan bangsa terhadap kemajuan ilmu pengetauhan dan
teknologi demi terciptanya mahasiswa Kabupaten Puncak Papua yang handal,
berbobot, jujur, adil, netral dan mampu memecahkan masalah secara akademisi berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Untuk membina mentalitas dan moralitas
sebagai kader pemimpin daerah dan bangsa sehingga perlu mempersiapkan diri
sebaik mungkin. Untuk itu KPM-PP merasa perlu
membuat suatu pedoman yang mengatur tentang organisasi, maka dibuat suatu
pedoman dasar yang akan menjadi tolak ukur KPM-PP
ke depan.
Demikian atas perhatiannya kami
menyampaikan terima kasih.Untuk melihat pendoman ini kami dari penyusun
pendoman ini tak melupakan menyampaikan terima kasih. Kiranya Allah yang punyah
kelimpahan akan memberkati. Kita semua.
Manado
10 Juli 2012
Daftar Isi
Lembaran Pengesaan ……………………………………………………….…………….…………….......i
Kata Pengantar
……………………………………………………………………………………………..ii
Daftar Isi ……………………………………………………………………….…………………………iii
BAB I Anggaran
Dasar (AD) ……………………………………..…………………………….........1
A. Pembukaan ……………………………………………………………………...…………………..2
B. Nama,
Kedudukan Dan Waktu ……………………………………………………………….……..3
C. Landasan,
Asas, Sifat, Bentuk Dan Motto ………………………………………………………….4
D. Atribut
Dan Organisasi ………………………………………………………………………………………………………………….5
E. Visi Dan Misi
………………………………………………………………………………………6
F. Tujuan
Dan Usaha …………………………………………………………………………………..7
G. Kekuasaan
Organisasi ……………………………………………………………………………….8
H. Keanggotaan,
Hak Dan Kewajiban ………………………………………………………………….9
I.
Tugas Dan Wewenang Pengurus
…………………………………………………………………..11
J. Keuangan
…………………………………………………………………………………………..12
K. Pembubaran
Organisasi …………………………………………………………………………….13
L. Perubahan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga ……………………………………….13
M.
Penutup
…………………………………………………………………………………………….14
BAB II
Anggaran Rumah Tangga (ART) …………………………..…………………………….16
A.
Tanda-Tanda Utama Organisasi
KPM-PP ……………………………………………………...….17
B.
Struktur Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua
……………………………………....18
C.
Struktur Pimpinan
……………………………………………………………………………….…19
D.
Kepengurusan Organisasi KPM-PP
………………………………………………………………..20
E.
Keuangan KPM-PP
……………………………………………………………………………...…21
F.
Kehilangan Anggota
…………………………………………………………………………….…22
G.
Kegiatan Organisasi ………………………………………………………………………………..23
H.
Perubahan Art
……………………………………………………………………………………...24
I.
Pembubaran Organisasi
…………………………………………………………………………....25
J.
Tingkat Keputusan ………………………………………………………………………………...26
K.
Aturan Tambahan ………………………………………………………………………………….27
BA29B III Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
…………………………………………………………………...28
A.
Pendauluhan
………………………………………………………………………………………..28
B.
Pedoman/ Dasar GBHO
……………………………………………………………………………29
C.
Visi Dan Misi Organisasi
………………………………………………………………………..…30
D.
Struktur Organisasi KPM-PP Sulut ………………………………………………………………..30
E.
Tugas Dan Kewajiban (Job
Description) …………………………………………………………..31
F.
Fungsi Biro-Biro
…………………………………………………………………………………...32
G.
Rayon – Rayon
……………………………………………………………………………………………………………………………33
BAB
IV Tata
Cara Pemilihan
& Kriteria Bakal Calon …………………………………………………….34
A.
Criteria Umum …………………………………………………………………………………….35
B.
Criteria Khusus
…………………………………………………………………………………….36
BAB
V Penutup ……………………………………………………………………………………………..37
A.
Kesimpulan…………………………………………………………………………………………37
B.
Saran
……………………………………………………………………………………………….38
Daftar pustaka ………………………………………………………………………………………………….39
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMUNITAS PELAJAR DAN
MAHASISWA PUNCAK PAPUA(KPM-PP)
DI
MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012
Motto : “B e r h i m p u n B e r s a m a
U n t u k M e m b a n g u n”
Sekertariat : Asrama Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado SULUT Hp: 081340077738
ANGGARAN
DASAR (AD)
A.
P
E M B U K A A N
Dengan
Rahamat Allah yang Maha Kuasa, Komunitas
Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua di Sulawesi Utara, menyadari akan
tugas dan kewajiban sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual serta
bagian dari tulang punggung masyarakat, daerah, dan bangsa terhadap kemajuan
ilmu pengetauhan dan teknologi demi terciptanya mahasiswa Kabupaten Puncak
Papua yang handal, berbobot, jujur, adil, netral dan mampu memecahkan masalah
secara akademisi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk
membina mentalitas dan moralitas sebagai kader pemimpin daerah dan bangsa
sehingga perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Untuk itu KPM-PP merasa perlu membuat suatu pedoman yang
mengatur tentang organisasi, maka dibuat suatu pedoman dasar yang akan menjadi
tolak ukur KPM-PP
ke depan.
BAB I
B.
NAMA,
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
Nama
Nama
organisasi ini adalah Komunitas Pelajar
dan Mahasiswa Puncak Papua disingkat (KPM-PP).
Pasal 2
Kedudukan
Komunitas
Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua disingkat (KPM-PP) berkedudukan di Manado Sulawesi Utara.
Pasal 3
Waktu
Organisasi
KPM-PP
di Sulawesi Utara dirikan pada tanggal, 26 Oktober 2008.
BAB
II
C.
LANDASAN,
ASAS, SIFAT, BENTUK DAN MOTTO
Pasal
4
Landasan
Organisasi ini
berlandaskan pada :
1. Pancasila,
dan
2. Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal
5
Asas
Asas Komunitas Pelajar dan Mahasiswa
Puncak Papua
(KPM-PP) adalah organisasi sosial berbasis Kabupaten yang mengedepankan
nilai-nilai sosial kemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta
berasaskan pada kesamaan latar belakang budaya dari Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua.
Pasal
6
Sifat
Organisasi Komunitas Pelajar dan Mahasiswa
Kabupaten Puncak Papua
(KPM-PP)
sifatnya organisasi kesatuan kerukunan, pembinaan dan pengaderan serta
mengakrabkan persaudaraan yang mengedepankan nilai-nilai kerja sama dalam
sosial kemasyarakatandengan Independent, Ilmiah dan demokratis.
Pasal
7
Bentuk
Organisasi ini
berbentuk Ikatan tali persaudaraan
Pasal
8
Motto
Motto : “Berhimpun Bersama Untuk
Membangun”
Pasi
9
Status
Organisasi ini merupakan Organisasi
lokal, Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua yang berstudi di
Manado Sulawesi Utara.
BAB III
D.
ATRIBUT DAN ORGANISASI
Pasal
6
Atribut dan Pengertian
A. Adribut
KPM-PP
terdiri dari :
1.
Logo adalah jati diri atau semangat Komunitas
Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua Sulut
2.
Bendera organisasi adalah lambang
kebesaran
3.
Palu sidang adalah alat pengambilan
keputusan tertinggi
4.
Cap adalah sebagi kekuatan keabsahan
organisi.
B. Lambang
Komonitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP) di Manado Sulawesi Utara terdapat:
Buku, pena, gunung dan warna terdapat
pada logo.
Penjelasannya sebagai berikut:
1. Buku
dan Pena adalah identitas dan jati diri pelajar dan Mahasiswa kabupaten Puncak
Papua di Sulawesi Utara.
2.
Gunung adalah tempat asal daerah dan
keindahan alam Pengunungan Kabupaten Puncak Papua
3.
Warna hijau adalah kesuburan dan
kesejukan alam Kabupaten puncak papua.
BAB
IV
E. VISI dan MISI
Pasal 8
Visi
Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP), berperan dalm menumbuh
kembangkan, memajukan, persatuan, kesatuan dan persaudaraan sejati serta
mempertahankan jati diri Pelajar dan
Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua di
Sulawesi Utara.
Pasal
9
Misi
1. Mengkaderkan
pelajar dan mahasiswa Kabupaten Puncak papua menjadi pemimpin masa depan
daerah, bangsa dan negara yang sehat secara fisik, mentalitas dan moralitas .
2. Membentuk
dan membina karakter anggota (KPM-PP) yang berkualitas, professional dan
berdedikasi tinggi.
3. Membentuk
pribadi anggota Komonitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak papua yang
mandiri dan demokratis.
BAB V
F.
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
12
Tujuan
Komunitas Pelajar dan Mahasiswa
Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP),
di Manado Sulawesi Utara bertujuan :
1.
Membina, mendidik karakter pribadi dan
sesama anggota untuk memantapkan rasa kebersamaan yang baik secara internal
maupun eksternal.
2.
Menyiapkan dan membentuk kader-kader
pemimpin masa depan daerah dan bangsa.
3.
Menyiapkan dan meningkatkan daya kritis,
kreaktivitas dan inovatif dalam diri anggota KPM-PP
4.
Memperdayakan sesama anggota KPM-PP
5.
Tempat berkumpul bersama dan
mengemukakan ide atau pendapat untuk memecahkan masalah secara bersama dan
menemukan solusi yang tepat serta mengambil keputusan bersama.
Pasal
13
Usaha
Usaha Komunitas Pelajar dan Mahasiswa
Kabupaten Puncak (KPM-PP), di Manado-Sulawesi Utara adalah
1.
KPM-PP selalu dan senantiasa berusaha
untuk meningkatkan rasa solidaritas di antara sesama anggota KPM-PP di Sulawesi
Utara.
2.
Mengembangkan dan meningkatkan potensi
anggota sebagai kaum intelektual melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Meningkatkan sarana dan prasarana dalam
menunjang kelancaran studi anggota serta membina dan memantapkan mentalitas dan
moralitas.
BAB
VI
G.
KEKUASAAN
ORGANISASI
Pasal
14
1.
Kekuasaan tertinggi berada dalam
Musyawarah Umum Anggota (MUA)
2.
Tugas dan Wewenang MUA
a.
Apabila dipandang perlu untuk perubahan
AD/ART mengevaluasi, meminta pertanggung jawaban, menilai dan mengesahakan
laporan pengurus periode berakhir.
b. Memilih
dan menetapkan Badan Pengurus baru yang terpilih.
c.
Sidang istimewa dilaksanakan secara sah,
apabila di setujuhi oleh ½ anggota dari jumlah keseluruhan anggot
BAB
VII
H. KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
15
Bentuk
Anggota
Bentuk anggota terdiri dari :
1.
Anggota biasa adalah seluruh Pelajar dan
Mahasiswa/i yang berasal dari Kabupaten Puncak Papua yang aktif kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang sudah di terima melalui Badan
Pengurus.
2.
Pegawai, buruh, tani, asal Kabupaten
Puncak Papua yang sementara bertempat tinggal di Manado-Sulut.
3.
Anggota kehormatan adalah mereka yang
pernah menjabat sebagai pengurus dalam salah satu kepengurusan terhadap
kemajuaan organisasi KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
4.
Penyongkong adalah mereka yang
memberikan sokongan-sokongan baik moril maupun materiil untuk kemajuan, KPM-PP
di Manado Sulawesi Utara.
5.
Anggota simpatisan adalah bukan anggota
KPM-PP yang bersimpati dan memberikan kontribusi dalam berbagai kegiatan
organisasi KPM-PP Sulut.
Pasal
16
Penerimaan
Anggota
1.
Untuk menjadi anggota KPM-PP adalah
Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Puncak Papua.
2.
Yang diterima secara sah oleh BP. KPM-PP Sulut.
3.
Anggota KPM-PP yang belum mengikuti masa
penerimaan anggota baru (PAB) tidak dinyatakan anggota sah dan diberi kesempatan
untuk mengikuti PAB. Setelah mengikuti PAB dinyatakan anggota sah.
Pasal
17
Pendataan
Anggota
Pendataan anggota dilakukan oleh panitia
penerimaan anggota baru atau dilakukan oleh bidang yang bersangkutan lalu
dilaporkan kepada badan pengurus dalam setiap tahun ajaran berjalan.
Pasal
18
Hak
Anggota
1.
Hak memilih
2.
Hak dipilih
3.
Hak bicara adalah hak untuk mengemukakan
pendapat, usulan dan saran
4.
Hak suara adalah hak untuk menentukan
sikap
5.
Hak anggota kehormatan hanya mempunyai
hak bicara
6.
Hak anggota luar biasa hanya mempunyai
hak bicara
7.
Hak anggota penyongkong hak bicara
berupa pertimbangan
8.
Hak untuk memakai fasilitas organisasi.
Pasal
19
Kewajiban
Anggota
1.
Seluruh anggota KPM-PP harus mentaati AD
dan ART serta peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam
organisasi KPM-PP Sulut.
2.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik
organisasi
3.
Aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan dan
usaha-usaha yang dilakukan oleh organisasi (KPM-PP) Sulut.
Pasal
20
Pemberhentian
Anggota
Anggota Komonitas Pelajar dan Mahasiswa
Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP) akan berhenti, apabila :
1.
Pindah dari KPM-PP di Manado Sulawesi
Utara
2.
Meninggal dunia
3.
Pulang ke Papua karena selesai studi di
sulut.
4.
Dipecat karena menyeleweng
ketentuan-ketentuan organisasi KPM-PP yang berlaku
5.
Mengundurkan diri atas permintaan
sendiri.
BAB
VIII
I.
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal
21
Tugas dan wewenang pengurus Komunitas
Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua adalah sebagai berikut
1.
Bertindak mengambil keputusan dalam hal-hal
yang menyangkut kepentingan organisasi.
2.
Mengatur dan membina seluruh anggotanya.
3.
Meminta petunjuk, saran dan nasehat dari
pengarah, pembina dan penasehat.
4.
Mengadakan rapat dengan seluruh anggota
5.
Membentuk dan mengesahakan kepanitiaan
6.
Ketua mengadakan rapat luar biasa untuk
mengangkat dan memperhatikan kabinetnya atau biro-bironya apabila fungsinya
tidak dijalankan dengan baik.
BAB
IX
J.
KOMPOSISI
KEPENGURUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal
20
Komposisi
Kepengurusan
1. Komonitas
Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP di Manado Sulawesi Utara
dipimpin oleh Badan Pengurus yang disingkat (BP).
2. Komposisi
kepengurusannya adalah :
a.
Pelindung, penasehat, Pembina dan
pengarah
b.
Pengurus :
1.
Pengurus Harian
a.
ketua
b.
wakil ketua
c.
sekretaris
d.
wakil sekretaris
e.
bendahara
f.
wakil bendahara
2.
Bidang-bidang
a.
Koordinator Wilayah/Rayon
b.
Anggota /Personil.
Pasal
21
Masa
Kepengurusan
Masa kepengurusan KPM-PP secara periodik selama 2 (dua) tahun
Pasal
22
Pelindung,
Penasehat, Pembina dan pengarah
1. Pelindung
adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Papua
2. Penasehat
adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh Pengurus untuk
menasehati kepada pengurus dalam pelaksanaan kinerja atau program kerjanya.
3. Pembina adalah beberapa orang yang bertanggung
jawab memberikan pembinaan praktis kepada pengurus dan anggota. Pembina diambil
dari PNS atau dosen yang berpengalaman untuk mendidik dan membina.
4. Pengarah
adalah beberapa orang yang diangkat oleh pengurus dari unsur senior untuk
membantu dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam dinamika kehidupan
organisasi.
5.
Masa bakti Pembina, penasehat dan
pengarah disesuaikan dengan masa bakti pengurus.
BAB
X
K. KEUANGAN
Pasal
23
Keuangan organisasi
KPM-PP Sulut diperoleh dari :
1.
Sumbangan wajib anggota KPM-PP di Manado
Sulawesi Utara
2.
Donator atau sokongan yang tidak
mengikat
3.
Usaha-usaha organisasi secara sah
4.
PEMDA Kabupaten Puncak Papua.
BAB
XI
L.
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
24
1. Pembubaran
organisasi Komunitas pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP), di
Manado Sulawesi Utara dilakukan dalam musyawarah istimewa dengan syarat dapat
persetujuan dari semua pihak yang terkait.
2. Mendapat
persetujuan dan surat pembubaran organisasi yang sah dari para pendiri KPM-PP di
Manado Sulawesi Utara.
3.
Mendapat persetujuhan dari pemerintah
daerah Kabupaten Puncak Papua
4. Organisasi
ini dibubarkan berdasarkan keputusan dalam musyawarah umum anggota yang
dihadiri ½ dari jumlah anggota yang hadir.
BAB
XII
M. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
25
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau nama organisasi
dilakukan melalui musyawarah dengan
syarat mendapat persetujuan ½ dari anggota peserta yang hadir.
BAB
XIII
N.
PENUTUP
Pasal
26
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dapat diatur dalam anggaran rumah
tangga Komonitas Pelajar dan Mahasiswa
Puncak Papua di Manado Sulawesi Utara.
2. Anggaran
dasar ini ditetapkan dalam sidang musyawarah umum anggota KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
3. Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA
(KPM-PP) DI MANADO SULAWESI UTARA
TAHUN 2012
Motto : “B e r
h i m p u n B e r s a m a U n t u k
M e m b a n g u n”
Sekertariat : Asrama
Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado SULUT Hp:
081340077738
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
A.
TANDA-TANDA
UTAMA ORGANISASI KPM-PP
Pasal 1
Lambang Organisasi
Lambang Organisasi Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) merupakan salah satu lambang
yang dapat dilaksanakan berdasarkan maksud atau tujuan yang ada di dalam
organisasi.
Pasal 2
Motto
Organisasi
Motto organisasi KPM-PP adalah “ Berhimpun bersama untuk membangun”
Pasal
3
Bendera
Organisasi
Bendera
organisasi KPM-PP berlatar belakang, berwarna hijau.
BAB II
B.
STRUKTUR KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA
Pasal 4
1.
Status musyawarah umum anggota
a.
MUA merupakan musyawarah umum anggota
KPM-PP di Manado Sulawesi Utara
b.
MUA
memegang kekuasaan tertinggi dalam KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
c.
MUA diselenggarakan 2 (dua) tahun
sekali.
2.
Kekuasaan atau wewenang
a.
Menetapkan ART, program kerja KPM-PP dan
laporan ketua umum.
b.
Memilih badan pengurus KPM-PP dengan
jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai tim formatur.
c.
Memilih dan menetapkan Pembina, pengarah
dan pengurus.
3.
Tata tertib
a.
Peserta MUA terdiri dari anggota KPM-PP,
Pembina, Pengarah Dan Peninjau.
b.
Anggota KPM-PP mempunyai hak-hak suara
dan bicara sedangkan peninjau mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai
hak memilih.
c.
MUA dapat dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari ½ peserta anggota KPM-PP.
d.
Pimpinan sidang akan dipilih oleh
peserta sidang.
e.
Setelah laporan pertanggung jawaban
ketua umum KPM-PP diterima maka, pengurus dinyatan demisioner.
BAB
III
C.
STRUKTUR
PIMPINAN
Pasal
5
1.
Badan pengurus KPM-PP SULUT adalah yang mengurus komunitas pelajar
dan mahasiswa puncak papua yang berstudi di Sulawesi Utara.
2.
Masa jabatan badan pengurus KPM-PPdi Manado
Sulawesi Utara adalah 2 (dua ) tahun terhitung sejak pelantikan/setelah
teraterima jabatan dari badan pengurus KPM-PP demisioner.
BAB
IV
D.
KEPENGURUSAN
ORGANISASI KPM-PP
Pasal
6
1. Kepengurusan organisasi KPM-PP terdiri dari :
a.
pelindung
b.
penasehat
c.
Pembina dan
d.
Pengarah
2. pengurus Harian
a.
Ketua umum
b.
Wakil ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil bendahara
3. Pelaksana Program:
a.
Biro Mensprit
b.
Biro Pendidikan dan Penalaran
c.
Biro Kesejahteraan
d.
Biro Minat dan Bakat
e.
Biro Pemerdayaan Wanita
f.
Biro Humas
g.
Biro kandernisasi dan organisasi
h.
Biro Keamanan
i.
Coordinator Rayon/Wilayah.
Pasal
7
Tugas dan wewenang pengurus
Badan Pengurus
Organisasi KPM-PP mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Melaksanakan hasil program kerja.
2.
Mengambil langkah-langkah strategi
maupun statik terutama dalam hal-hal yang bersifat khusus untuk memelihara,
mengamankan, mempertahankan eksistensi organisasi.
3.
Memimpin dan menyelenggarakan berbagai
pertemuan.
4.
Membentuk biro-biro yang dianggap perlu.
5.
Melaksanakan rapat kerja (RAKER) di
laksanakan satu kali dalam satu periode.
6.
Rapat kerja KPM-PP merupakan pengambilan keputusan tertinggi
setelah ART.
7.
Dalam keadaan tertentu pengurus KPM-PP
dapat merehabilitasi anggota KPM-PP.
8.
Menjaga nama baik KPM-PP di Manado
Sulawesi Utara.
Pasal
8
Tugas
Dan Fungsi Penasehat
Penasehat mempunyai kapasitas sebagai konsultasi
yang memberikan pembinaan dan pertimbangan kepada Badan Pengurus KPM-PP dalam
melaksanakan program kerja.
Pasal
9
Tugas
dan Fungsi Pembina dan Pengarah
Pembina dan Pengarahberfungsi sebagai pengawas yang mengarahkan, memberikan motivasi, kritikan,
saran yang bersifat membangun kepada Badan Pengurus KPM-PP dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal
10
Keanggotaan
Keanggotaan KPM-PP mempunyai kapasitas pelajar dan
mahasiswa yang telah di diterima sebagai
anggota dan berhak mengikuti berbagai kegiatan yang diselengarahkan oleh
KPM-PP. di Manado Sulawesi Utara.
BAB
V
E.
KEUANGAN
KPM-PP
Pasal
11
Sumber keuangan organisasi KPM-PP diperoleh dari :
a.
Iuran wajib dari setiap anggota KPM-PP di
Manado Sulawesi Utara.
b.
Donator atau sokongan yang tidak
mengikat bantuan
c.
Usaha-usaha organisasi secara sah
d. PEMDA
Kabupaten Puncak Papua.
BAB
VI
F.
KEHILANGAN
ANGGOTA
Pasal
12
Kehilangan
anggota apabila :
1.
Meninggal dunia
2.
Berhenti atas permintaan sendiri
3.
Dipecat karena penyelewengan terhadap
ketentuan-ketentuan organisasai.
4.
Setelah menyelesaikan studi dan keluar /atau
pindah dari Sulawesi Utara.
Pasal
13
Tindakan
disiplin terhadap anggota KPM-PP dapat dilakukan jika :
1.
Anggota yang bersangkutan secara nyata
disengaja melanggar atau menyalahi dan bertindak bertentangan dengan AD /ART KPM-PP SULUT.
2.
Anggota yang bersangkutan secara nyata
dan sengaja telah merusak reputasi KPM-PP atau membocorkan kerasihaan.
BAB
VII
G.
KEGIATAN
ORGANISASI
Pasal
14
Kegiatan
organisai yang lain di laksanakan maka peserta dari KPM-PP dapat diwakili
sebagai:
a.
Peserta delegasi.
b.
Peserta peninjau.
c.
Peserta undangan
BAB
VIII
H.
PERUBAHAN
ART
Pasal
15
1.
Perubahan ART dilakukan dalam MUA dan
Rapat Kerja.
2.
Rancangan perubahan ART disampaikan
kepada pengarah dan Pembina
selambat-lambatnya satu bulan sebelum MUA.
BAB IX
I.
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 16
1.
Pembubaran organisasi KPM-PP hanya dapat
dilakukan melalui MUA.
2.
Keputusan pembubaran organisasi KPM-PP
sekurang-kurangnya harus di setujui oleh 2/3 peserta MUA.
BAB X
J.
TINGKAT
KEPUTUSAN
Pasal 17
Keputusan ini
mempunyai tingkat keputusan dengan urutan yang tertinggi sampai terendah
sebagai berikut :
1.
Anggaran Dasar KPM-PP di Manado-SULUT.
2.
Anggaran Rumah Tangga KPM-PP Di
Manado-SULUT.
3.
Keputusan melaluiMUA.
4.
KEPUTUSAN BP. KPM-PP di Manado SULUT.
5.
Rapat Kerja KPM-PP di Manado Sulawesi
Utara.
BAB
XI
K.
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
18
1.
Setiap anggota KPM-PP harus mentaati
AD/ART dan barang siapa yang melanggar akan di kenakan sangsi dari BP. KPM-PP
SULUT.
2.
Hal-hal yang belum tercantum dalam ART
ini di atur dalam anggaran dasar (AD) dan akan di bentuk dalam penyusunan
program MUA.
3. Untuk
ART KPM-PP akan direvisi apabila AD KPM-PP akan di ubah sesuaikan dengan
perkembangan organisasi.
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA
(KPM-PP) DI MANADO SULAWESI UTARA
TAHUN 2012
Motto : “B e r
h i m p u n B e r s a m a U n t u k
M e m b a n g u n”
Sekertariat : Asrama
Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado SULUT Hp:
081340077738
A. GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
PENDAULUHAN
Komonitas
Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP), Sulut didirikan atas dasar kemauan
dan kesadaran mahasiswa dan pelajar asal Kabupaten Puncak yang ada di Sulawesi
Utara, untuk tetap pertahankan jati dirinya sebagai suatu komunitas yang berorientasi pada membuka isolasi daerah
dan mengembangkan pelayanaan serta merevitalisasi secara kelompok maupun secara
individual demi kemajuan dalam era globalisasi.
Dalam rangka meyukseskan program kerja Komonitas
Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua di sulawesi utara merasa terpanggil
untuk meningkatkan kualitas pengembangan diri lewat kegiatan-kegiatan yang
terorganisir, sekaligus melatih diri pribadi yang utuh dan sempurna menjadi
generasi bangsa dan daerah yang berkualitas, professional dan generik.
Perencanaan
program kerja yang baik adalah program kerja yang terencana, terpadu, efisien
dan ekonomis serta berkesinambungan merupakan program perencanaan kegiatan yang
memberikan nilai bobot persentase keberhasilan cenderung adanya peningkatan
dibidang kegagalan.Asalkan program kegiatan tersebut dijalaini atas dasar
kesadaran, kekompakan, kebersamaan dan rasa memiliki serta mencintai tugas
panggilannya.
Pentingnya perencanaan program kerja
yang mantap dengan mengedepankan program prioritas sesuai kebutuhan
pengembangan bagi generasi mudah masa kini maupun generasi mudah di masa yang
akan datang, tentunya memberi manfaat yang singnifikan. Untuk itulah diharapkan
para penerus generasi muda mempersiapkan diri seluruh hidup kepribadian-nya
bagaikan burung cendrawasi terbang dari jauh dengan ketajaman ilmunya mencari
mangsa di bumi.
BAB
I
B.
PEDOMAN/
DASAR GBHO
Pasal
1
Yang
menjadi dasar program kerja ialah :
- Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku
- Penetapan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar (Sidang stimewa AD/ART/GBHO/KPM-PP ) di Manado Sulawesi Utara
- Keputusan Rapat Kerja Badan Pengurus
- Program kerja rutinitas setiap periode.
BAB
II
C.
TUJUAN
DAN SASARAN
Pasal
2
Tujuan
Garis-garis
besar haluan organisasi (GBHO) adalah garis-garis besar organisasi yang
ditetapkan bersama dengan tujuan memberikan arahan dan pedomaan bagi
penyelenggaraan dan tercapainya tujuan organisasi (KPM-PP) di Manado Sulawesi
Utara.
Pasal
3
Sasaran
Sasaran
program kerja lebih dititikberatkan dibidang :
- Persaudarahan dan kegiatan sosial masyarakat dengan kegiatan lainnya yang merupakan penunjang sesuai kebutuhan dibuat berdasarkan garis program prioritasnya.
- Bidang-bidang yang mencakup kegiatan pelatihan dan kepemimpinan merupakan salah satu program prioritas dengan maksud agar anggota dapat melatih diri menjadi pemimpin dan memperoleh pengetauhan tentang berorganisasi yang baik.
BAB
III
D.
VISI
DAN MISI ORGANISASI
Pasal
4
Visi:
Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP), berperan serta
menumbuh dan mengembangkan, memajukan persatuan-kestuan dan persatudaraan
sejati, serta mempertahankan jati diri Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua di Manado Sulawesi
Utara.
Misi :
1. Mengkaderkan
Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak papua menjadi pemimpin masa depan
daerah, bangsa dan negara yang sehat secara fisikis, mentalitas dan moralitas .
2. Membentuk dan membina karakter anggota KPM-PP
yang berkualitas, professional dan berdedikasi tinggi.
3. Membentuk
pribadi anggota Komonitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak papua yang
mandiri dan demokratis.
BAB
IV
E.
STRUKTUR
ORGANISASI KPM-PP SULUT
Pasal
5
Struktur Kepengurusan Organisasi KPM-PP di SULUT
a. Pelindung
b. Penasehat
c. Pembina
d. pengarah
e. Pengurus
Harian:
Ø
Ketua
Ø
Wakil Ketua
Ø
Sekretaris
Ø
Wakil Sekretaris
Ø
Bendahara
Ø
Wakil Bendahara
f. Biro-biro
yang menjadi pelaksana program:
Ø
Biro Mentalitas dan Spritulitas
(MENSPRIT)
Ø
Biro Pendidikan dan Penalaran
Ø
Biro Kesejahteraan (KESRA)
Ø
Biro Minat dan Bakat
Ø
Biro Pemerdayaan Perempuan
Ø
Biro Hubungan Masyarakat (HUMAS)
Ø
Biro kandernisasi dan Organisasi
Ø
Biro Keamanan
Ø
Koordinator wilayah atau rayon dan
Pasal
6
POKOK-POKOK
PROGRAM KERJA
Pokok-pokok
program kerja setiap bidang mencakup program jangka pendek, program jangka menengah
dan program jangka panjang:
a. Program
jangka pendek ; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu satu minggu s/d tiga
bulan sekali.
b. Program
jangka menengah; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan s/d enam
bulan sekali.
c. Proram
jangka panjang; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu setahun s/d dua tahun
sekali.
BAB
V
F.
TUGAS
DAN KEWAJIBAN (JOB DESCRIPTION)
Pasal
7
Tugas
Dan Kewajiban Umum Kepengurusan
Badan
Pengurus Berkewajiban:
- Mengusahkan dan menjaga persatuan dan kesatuan antara anggota tetap terpelihara
- Membina dan memajukan KPM-PP kearah yang lebih baik
- Mengawasi pekerjaan dan kehidupan seluruh anggota sesuai dengan asas, kebijakan, semangat dan tujuan serta visi dan misi KPM-PP di SULUT
- Memenuhi segala kewajiban sesuai dengan AD/ART KPM-PP
- Menjaga nama baik organisasi
- Mengadakan pertemuan formal maupun non formal dalam 1 bulan 2 kali atau sesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal
8
Ketua
Umum
Ketua
Umum berkewajiban :
- Memegang fungsi kepemimpinan dan berbicara atas nama KPM-PP
- Memegang fungsi manajerial
- Bertanggung jawab atas kebijakan organisasi baik dalam internal dan eksternal
- Menjadi motor pengerak organisasi
- Memimpin rapat bersama-sama dengan anggota biro-biro yang lain bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan organisasi, menandatangani
- surat-surat penting bersama sekertaris dan kordinator biro-biro, secara teratur dan rutin.
- Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus untuk memberi peringatan lisan maupun tulisan atas segalah kelalaian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut.
- Meralat segalah bentuk pertanyaan lisan maupun tulisan yang mengatasnamakan KPM-PP kalau bukan kesepakatan pengurus.
- Memelihara terjalinnya Persaudaraan dalam tubuh organisasi KPM-PP.
- Mengupayakan menyelesaikan segalah bentuk konflik yang tumbuh dalam tubuh organisasi maupun dari luar secara propesional.
- Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan yang dilaksanakan program-program dari setiap bidang.
- Bila pengurus berhalangan menunjuk wakil ketua secara tertulis (mandat) untuk melaksanakan tugas harian tersebut.
- Mengadakan koordinasi, konsultasi dengan pengarah, Pembina dan anggota KPM-PP .
- Menjalin relasi dengan wadah-wadah lain baik wadah sosial, wadah keimanan maupun wadah politik dan lain-lain apabila perluh.
- Bersama-sama dengan sekretaris, bendahara mengatur secara rapi pengelolaan keuangan.
- Mengevaluasi jalannya pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Badan Pengurus.
- Bersama-sama dengan sekretaris menandatangani surat masuk dan surat keluar yang diangkap penting.
- Bertanggung jawab atas program kerja yang ditetapkan.
Pasal 9
Wakil
Ketua
Wakil ketua
berkewajiban
:
- Mengantikan tugas ketua umum, bila ketua umum berhalangan
- Berbicara untuk atas nama KPM-PP bila ditugaskan oleh ketua umum
- Bersama-sama dengan ketua umum bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan organisasi membantu dan mewakili ketua umum.
- Mengambil langkah-langkah atas tugas dan tanggungjawab baik kelembagaan maupun pelaksanaan program kerja organisasi KPM-PP
- Melaksanakan tugas umum administrasi kelembagaan dalam organisasi.
Pasal 10
Sekretaris
Sekretaris berkewajiban
:
1.
Merupakan koordinator sekretariat yang
bertanggung jawab atas segala fasilitas sekretariat KPM-PP
2.
Meneriama, mendata dan mengarsipkan
surat keluar dan masuk
3.
Surat-surat masuk berupa undangan segerah
diberitauhkan kepada ketua umum sesuai jenis dan bentuk pembidangan untuk
ditindaklanjuti.
4.
Bersama-sama dengan ketua umum menanda
tangani surat yang diangkap penting dalam organisasi.
5.
Sebagai moderator dalam rapat-rapat
resmi organisasi.
6.
Mendata keanggotaan
7.
Menjadi motor pengerak organisasi KPM-PP.
Pasal
11
Wakil Sekretaris
1. Membantu
sekretaris umum dalam menjalankan tugas-tugasnya
2. Mengatur
segala jenis pinjaman fasilitas organisasi dari internal maupun eksternal
organisasi.
3. Mengantikan
peran dan fungsi sekretaris umum bila sekretaris berhalangan.
Pasal
12
Bendahara
- Bendahara bertanggung jawab atas keuangan KPM-PP.
- Segala bentuk pengeluaran uang harus diketauhi atas persetujuhan ketua umum dan sekretaris umum.
- Melaporkan keadaan keuangan dalam rapat pengurus
- Mengontrol keuangan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan organisasi KPM-PP.
Pasal
13
Wakil
Bendahara
- Membantu dan mendampingi bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas keuangan KPM-PP.
- Mengantikan fungsi dan peran bendahara, bila bendahara umum berhalangan
- Setiap pengeluaran dan pemasukan disertai dengan bukti (nota).
BAB
VI
G.
FUNGSIBIRO-BIRO
Pasal
14
Biro
Mensprit
- Membina spritualitas anggota KPM-PP menuju intelektualitas yang bermoral dan beriman.
- Menyusun dan melaksanakan segalah bentuk ibadah dalam jangka pendek atau jangka panjang yang sesuikan dengan situasi, sesuai kalender liturgi agama Kristen.
- Bertanggung jawab atas terlaksananya segala bentuk acara beribadatan.
- Bersama badan pengurus menandatangani surat-surat penting yang berkaitan dengan tugas/program kerja biro mensprit bila ketua umum berhalangan.
- Bersama badan pengurus memimpin rapat berhubungan dengan pelaksanaan program kerja biro mensprit.
Pasal
15
Biro
Pendidikan Dan Penalaran
- Menyusun dan melaksanakan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan diri anggota.
- Mengadakan latihan kepemimpinan sekali dalam setahun.
- Mengadakan diskusi ilmiah
Pasal
16
Biro
Kesejahteraan
- Mengunjungi dan membantu anggota KPM-PP yang sedang susah atau sakit
- Memperdayakan sesama anggota melalui kasih persaudaraan.
- Mengatur segalah bentuk bantuan dari pemerintah daerah bersama badan pengurus.
Pasal
17
Biro
Minat Dan Bakat
- Mengembangkan potensi diri, daya kreativitas dan konsep dari setiap anggota KPM-PP
- Melaksanakan segalah bentuk kegiatan yang menjadikan KPM-PP sebagai wadah ekspresi dan pembentukan jati diri
- Mengembangkan, meningkatkan kemampuan dan hobby anggota melalui menyediakan fasilitas olahraga
- Bersama ketua umum memimpin rapat sehubungan dengan pelaksanaan program kerja dari minat dan bakat
- Latihan kesenian dan keterampilan.
Pasal
18
Biro
Hubungan Masyarakat
- Menjalin relasi lingkungan sosial masyarakat setempat.
- Menjalin kemitraan KPM-PP dengan pemerintah Kabupaten Puncak Papua.
Pasal
1
Biro
Keamanan
Menjaga
keamanan, kenyamanan, ketentraman dan ketertipan antara sesama dan lingkungan
sosial untuk menjaga keutuan anggota KPM-PP SULUT.
Pasal
20
Biro
Pemerdayaan Perempuan
1.
Untuk mengangkat harkat, martabat dan
harga diri perempuan puncak papua.
2.
Untuk memperdayakan dan mengaderkan
antara sesama anggota dalam pengembangan organisasi KPM-PP SULUT.
Garis-garis
besar haluan organisasi ini ditetapkan melalui Musyawara Umum Anggota (MUA)
KPM-PP Sulut.
BAB VII
H.
RAYON –
RAYON
Rayon :
1. Minahasa-
Kleak
2. Minsel –
Karombasan
3. Minut
4. Gorontalo –
Sma Tompaso
5. Manado –
Delasale Dan Unklab
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMUNITAS PELAJAR DAN
MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP)
DI
MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012
Motto : “B e r h i m p u n B e r s a m a
U n t u k M e m b a n g u n”
: Asrama
Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado SULUT Hp:
081340077738
TATA CARA PEMILIHAN
A.
Tata Cara Pemilihan
1.
System pemilihan
yang di lakukan dengan dua alternative
a.
System format
tunggal
b.
System paket
2.
Bakal calon di
usulkan langsung oleh peserta anggota sidang secara lisan
3.
Bakal calon yang
tidak lolos criteria otomatis di nyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke
proses selanjutnya.
4.
Yang berhak
memilih Badan Pengurus adalah anggota Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak
Papua (KPM-PP), di Manado Sulawesi Utara yang namanya secara sah terdaftar di
Badan Formatur KPM-PP di Manado Sulawesi
Utara.
5.
Penyaringan
bakal calon di sesuaikan dengan criteria yang di sepakati oleh forum peserta
MUA.
6.
Pemilihan di
laksanakan melalui pemunggutan suara.
B. . Kriteria Bakal Calon
a.
Criteria Umum :
1. Bertakwa Kepadaa Tuhan Yang Maha Esa
2. Jujur, hadil dan bijaksana dalam mengambil keputusan
yang berkait dengan kepentingan organisasi.
3. Mampu menjalankan roda organisasi berdasarkan
ketentuan yang ada dalam organisasi
4. Berwawasan luas
5. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan
pribadi atau golongan.
6. Memiliki komimen, inovatif dan kreaktif untuk
membangun organisasi sesuai dengan Visi dan Misi KPM-PP di Manado Sulawesi
Utara.
b. Criteria khusus :
1. Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua yang di terima
secara sah dan terdaftar di Badan Formatur KPM-PP, di Manado Sulawesi Utara
2. Telah terdaftar dan aktif kuliah pada salah satu
perguruan tinggi negeri maupun swasta di Manado Sulawesi Utara.
3. Sedang aktif kuliah semester 4 sampai 8
4. Tidak menjabat sebagai ketua dalam bentuk organisasi
apapun dalam organisasi lain
5. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap organisasi
KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
6. Mampu membangun relasi dengan pemerintah Kabupaten
Puncak Papua pihak lain yang terkait.
7. Tidak berkeluar secara sah maupun tidak sah.
8. Tidak pernah terlibat dalam tindakan – tindakan
amoral ataupun bergabung dengan organisasi terlarang.
9. Tidak berpengaruh terhadap minuman terlarang atau
berhalkohol
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP)
DI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012
Motto : “B e r h i m p u n B e r s a m a
U n t u k M e m b a n g u n”
: Asrama Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado
SULUT Hp: 081340077738
Penutup
A.
Kesimpulan
Kami
akan tutup seluruh rangkaian kegiatan Musyawarah Umum Anggota (MUA) KE – 1 adalah :
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
dasar ini dapat diatur dalam anggaran rumah tangga Komonitas Pelajar dan
Mahasiswa Puncak Papua di Manado
Sulawesi Utara.
2.
Anggaran dasar ini ditetapkan dalam
sidang musyawarah umum anggota KPM-PP di
Manado Sulawesi Utara.
3.
Garis – garis besar haluan organisasi di
tetapkan dalan sidang musyawarah umum anggota (MUA) di Sulut.
4.
Tata cara pemilihan di tetapkan dalan
sidang musyawarah umum anggota (MUA) di Sulut.
5.
Anggaran dasar anggaran rumah tangga dan
garis-garis besar haluan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
B. Saran
Kami menyarangkan bahwa seluruh anggota Komunitas
Pelajar dan Mahasiswa kabupaten puncak papua di singkat (KPM-PP) di Manado
Sulawesi Utara. Patuhilah dan Taatilah
melalui kegiatan Musyawarah Umum Anggota MAU KE- I di Manado Sulawesi Uatara.
Daftar
pustaka
Kinerja
Organisasi ada dua aspek yaitu :
Departementalisasi
Pembagian kerja senior-senior
KPM-PP di manado-SULUT 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar