Rabu, 31 Oktober 2012

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (AD,ART,& GBHO)


KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP)
DI MANADO SULAWESI UTARA
Motto         : “B E R H I M P U N  B E R S A M A  U N T U K  M E M B A N G U N”
Sekertariat      :  Asrama Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado Sulut Hp:       081340077738/082194255529

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)  KE - I
 PRIODE  2012 -2014

Kata Pengantar

      Puji dan syukur atas kelimpahan Dengan Rahamat Allah yang Maha Kuasa, maka kami dari Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua di Sulawesi Utara, menyadari akan tugas dan kewajiban sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual serta bagian dari tulang punggung masyarakat, daerah, dan bangsa terhadap kemajuan ilmu pengetauhan dan teknologi demi terciptanya mahasiswa Kabupaten Puncak Papua yang handal, berbobot, jujur, adil, netral dan mampu memecahkan masalah secara akademisi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
      Untuk membina mentalitas dan moralitas sebagai kader pemimpin daerah dan bangsa sehingga perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Untuk itu KPM-PP merasa perlu membuat suatu pedoman yang mengatur tentang organisasi, maka dibuat suatu pedoman dasar yang akan menjadi tolak ukur KPM-PP ke depan.
      Demikian atas perhatiannya kami menyampaikan terima kasih.Untuk melihat pendoman ini kami dari penyusun pendoman ini tak melupakan menyampaikan terima kasih. Kiranya Allah yang punyah kelimpahan akan memberkati. Kita semua.














Manado 10 Juli 2012

Daftar Isi

Lembaran Pengesaan ……………………………………………………….…………….…………….......i
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………………………..ii
Daftar Isi  ……………………………………………………………………….…………………………iii

BAB    I   Anggaran Dasar (AD) ……………………………………..…………………………….........1
A.      Pembukaan  ……………………………………………………………………...…………………..2
B.      Nama, Kedudukan Dan Waktu ……………………………………………………………….……..3
C.      Landasan, Asas, Sifat, Bentuk Dan Motto ………………………………………………………….4
D.     Atribut Dan Organisasi ………………………………………………………………………………………………………………….5
E.      Visi  Dan Misi  ………………………………………………………………………………………6
F.      Tujuan Dan Usaha …………………………………………………………………………………..7
G.     Kekuasaan Organisasi ……………………………………………………………………………….8
H.     Keanggotaan, Hak Dan Kewajiban ………………………………………………………………….9
I.        Tugas Dan Wewenang Pengurus …………………………………………………………………..11
J.       Keuangan …………………………………………………………………………………………..12
K.     Pembubaran Organisasi …………………………………………………………………………….13
L.      Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga ……………………………………….13
M.    Penutup …………………………………………………………………………………………….14
BAB      II   Anggaran Rumah Tangga (ART) …………………………..…………………………….16
A.     Tanda-Tanda Utama Organisasi KPM-PP ……………………………………………………...….17
B.     Struktur  Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua ……………………………………....18
C.     Struktur Pimpinan ……………………………………………………………………………….…19
D.     Kepengurusan Organisasi KPM-PP ………………………………………………………………..20
E.      Keuangan KPM-PP ……………………………………………………………………………...…21
F.      Kehilangan Anggota …………………………………………………………………………….…22
G.     Kegiatan Organisasi ………………………………………………………………………………..23
H.     Perubahan Art ……………………………………………………………………………………...24
I.        Pembubaran Organisasi …………………………………………………………………………....25
J.       Tingkat Keputusan  ………………………………………………………………………………...26
K.     Aturan Tambahan  ………………………………………………………………………………….27

BA29B  III   Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) …………………………………………………………………...28
A.      Pendauluhan ………………………………………………………………………………………..28
B.      Pedoman/ Dasar GBHO ……………………………………………………………………………29
C.      Visi Dan Misi Organisasi ………………………………………………………………………..…30
D.      Struktur Organisasi  KPM-PP Sulut ………………………………………………………………..30
E.       Tugas Dan Kewajiban (Job Description) …………………………………………………………..31
F.       Fungsi Biro-Biro …………………………………………………………………………………...32
G.       Rayon – Rayon ……………………………………………………………………………………………………………………………33
BAB     IV   Tata Cara Pemilihan & Kriteria Bakal Calon …………………………………………………….34
A.      Criteria Umum  …………………………………………………………………………………….35
B.      Criteria Khusus …………………………………………………………………………………….36

BAB      V       Penutup ……………………………………………………………………………………………..37
A.      Kesimpulan…………………………………………………………………………………………37
B.     Saran ……………………………………………………………………………………………….38
Daftar pustaka ………………………………………………………………………………………………….39


LOGO KPM-PP BARU GERSON.jpgMUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA(KPM-PP)
DI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012
Motto : “B e r h i m p u n  B e r s a m a  U n t u k  M e m b a n g u n”
Sekertariat  : Asrama Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado SULUT Hp:  081340077738


Horizontal Scroll: BAB I
 

                                                                             


ANGGARAN DASAR (AD)
A.   P E M B U K A A N
      Dengan Rahamat Allah yang Maha Kuasa,  Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua di Sulawesi Utara, menyadari akan tugas dan kewajiban sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual serta bagian dari tulang punggung masyarakat, daerah, dan bangsa terhadap kemajuan ilmu pengetauhan dan teknologi demi terciptanya mahasiswa Kabupaten Puncak Papua yang handal, berbobot, jujur, adil, netral dan mampu memecahkan masalah secara akademisi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
      Untuk membina mentalitas dan moralitas sebagai kader pemimpin daerah dan bangsa sehingga perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Untuk itu KPM-PP merasa perlu membuat suatu pedoman yang mengatur tentang organisasi, maka dibuat suatu pedoman dasar yang akan menjadi tolak ukur KPM-PP ke depan.

BAB  I
B.   NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Komunitas   Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua disingkat (KPM-PP).
Pasal 2
Kedudukan

Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua disingkat (KPM-PP) berkedudukan di Manado Sulawesi Utara.


Pasal 3
Waktu

Organisasi KPM-PP di Sulawesi Utara dirikan pada tanggal, 26 Oktober 2008.


BAB  II
C.   LANDASAN, ASAS, SIFAT, BENTUK DAN MOTTO
Pasal 4
Landasan
Organisasi ini berlandaskan pada :
1.      Pancasila, dan
2.      Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Asas

     Asas Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) adalah organisasi sosial berbasis Kabupaten yang mengedepankan nilai-nilai sosial kemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta berasaskan pada kesamaan latar belakang budaya dari  Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua.
Pasal 6
Sifat

     Organisasi Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP) sifatnya organisasi kesatuan kerukunan, pembinaan dan pengaderan serta mengakrabkan persaudaraan yang mengedepankan nilai-nilai kerja sama dalam sosial kemasyarakatandengan Independent, Ilmiah dan demokratis.
Pasal 7
Bentuk

Organisasi ini berbentuk Ikatan tali persaudaraan

Pasal 8
Motto
Motto : “Berhimpun Bersama Untuk Membangun”



Pasi 9
Status
Organisasi ini merupakan Organisasi lokal, Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua yang berstudi di Manado Sulawesi Utara.

BAB III
D.   ATRIBUT DAN ORGANISASI
Pasal 6
   Atribut dan Pengertian

A.    Adribut KPM-PP terdiri dari :
1.      Logo adalah jati diri atau semangat Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua Sulut
2.      Bendera organisasi adalah lambang kebesaran
3.      Palu sidang adalah alat pengambilan keputusan tertinggi
4.      Cap adalah sebagi kekuatan keabsahan organisi.

B.     Lambang Komonitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP) di Manado Sulawesi Utara terdapat:

Buku, pena, gunung dan warna terdapat pada logo.
Penjelasannya sebagai berikut:
1.      Buku dan Pena adalah identitas dan jati diri pelajar dan Mahasiswa kabupaten Puncak Papua di Sulawesi Utara.
2.      Gunung adalah tempat asal daerah dan keindahan alam Pengunungan Kabupaten Puncak Papua
3.      Warna hijau adalah kesuburan dan kesejukan alam Kabupaten puncak papua.












BAB  IV

E.   VISI  dan MISI

Pasal 8
Visi
     Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP), berperan dalm menumbuh kembangkan, memajukan, persatuan, kesatuan dan persaudaraan sejati serta mempertahankan jati diri  Pelajar dan Mahasiswa  Kabupaten Puncak Papua di Sulawesi Utara.

                                                                        Pasal 9
Misi
1.      Mengkaderkan pelajar dan mahasiswa Kabupaten Puncak papua menjadi pemimpin masa depan daerah, bangsa dan negara yang sehat secara fisik, mentalitas dan moralitas .
2.      Membentuk dan membina karakter anggota (KPM-PP) yang berkualitas, professional dan berdedikasi tinggi. 
3.      Membentuk pribadi anggota Komonitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak papua yang mandiri dan demokratis.


BAB  V
F.    TUJUAN DAN USAHA
Pasal 12
Tujuan
Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP), di Manado Sulawesi Utara bertujuan :
1.      Membina, mendidik karakter pribadi dan sesama anggota untuk memantapkan rasa kebersamaan yang baik secara internal maupun eksternal.
2.      Menyiapkan dan membentuk kader-kader pemimpin masa depan daerah dan bangsa.
3.      Menyiapkan dan meningkatkan daya kritis, kreaktivitas dan inovatif dalam diri anggota KPM-PP
4.      Memperdayakan sesama anggota KPM-PP
5.      Tempat berkumpul bersama dan mengemukakan ide atau pendapat untuk memecahkan masalah secara bersama dan menemukan solusi yang tepat serta mengambil keputusan bersama.

Pasal 13
Usaha

Usaha Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak (KPM-PP), di Manado-Sulawesi Utara adalah
1.      KPM-PP selalu dan senantiasa berusaha untuk meningkatkan rasa solidaritas di antara sesama anggota KPM-PP di Sulawesi Utara.
2.      Mengembangkan dan meningkatkan potensi anggota sebagai kaum intelektual melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Meningkatkan sarana dan prasarana dalam menunjang kelancaran studi anggota serta membina dan memantapkan mentalitas dan moralitas.


BAB VI
G.  KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 14
1.      Kekuasaan tertinggi berada dalam Musyawarah Umum Anggota (MUA)
2.      Tugas dan Wewenang MUA
a.   Apabila dipandang perlu untuk perubahan AD/ART mengevaluasi, meminta pertanggung jawaban, menilai dan mengesahakan laporan pengurus periode berakhir.
b.  Memilih dan menetapkan Badan Pengurus baru yang terpilih.
c.   Sidang istimewa dilaksanakan secara sah, apabila di setujuhi oleh ½ anggota dari jumlah keseluruhan anggot


BAB VII
H.  KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Bentuk Anggota
Bentuk anggota terdiri dari :
1.      Anggota biasa adalah seluruh Pelajar dan Mahasiswa/i yang berasal dari Kabupaten Puncak Papua yang  aktif kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang sudah di terima melalui Badan Pengurus.
2.      Pegawai, buruh, tani, asal Kabupaten Puncak Papua yang sementara bertempat tinggal di Manado-Sulut.
3.      Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus dalam salah satu kepengurusan terhadap kemajuaan organisasi KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
4.      Penyongkong adalah mereka yang memberikan sokongan-sokongan baik moril maupun materiil untuk kemajuan, KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
5.      Anggota simpatisan adalah bukan anggota KPM-PP yang bersimpati dan memberikan kontribusi dalam berbagai  kegiatan  organisasi KPM-PP Sulut.

Pasal 16
Penerimaan Anggota
1.      Untuk menjadi anggota KPM-PP adalah Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Puncak Papua.
2.      Yang diterima secara sah  oleh BP. KPM-PP Sulut.
3.      Anggota KPM-PP yang belum mengikuti masa penerimaan anggota baru (PAB) tidak dinyatakan anggota sah dan diberi kesempatan untuk mengikuti PAB. Setelah mengikuti PAB dinyatakan anggota sah.

Pasal 17
Pendataan Anggota
Pendataan anggota dilakukan oleh panitia penerimaan anggota baru atau dilakukan oleh bidang yang bersangkutan lalu dilaporkan kepada badan pengurus dalam setiap tahun ajaran berjalan.
Pasal 18
Hak Anggota
1.      Hak memilih
2.      Hak dipilih
3.      Hak bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat, usulan dan saran
4.      Hak suara adalah hak untuk menentukan sikap
5.      Hak anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara
6.      Hak anggota luar biasa hanya mempunyai hak bicara
7.      Hak anggota penyongkong hak bicara berupa pertimbangan
8.      Hak untuk memakai fasilitas organisasi.





Pasal 19
Kewajiban Anggota
1.      Seluruh anggota KPM-PP harus mentaati AD dan ART serta peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi KPM-PP Sulut.
2.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
3.      Aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha yang dilakukan oleh organisasi (KPM-PP) Sulut.

Pasal 20
Pemberhentian Anggota
Anggota Komonitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP) akan berhenti, apabila :
1.      Pindah dari KPM-PP di Manado Sulawesi Utara
2.      Meninggal dunia
3.      Pulang ke Papua karena selesai studi di sulut.
4.      Dipecat karena menyeleweng ketentuan-ketentuan organisasi KPM-PP yang berlaku
5.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

BAB VIII
I.      TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 21
Tugas dan wewenang pengurus Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua adalah sebagai berikut
1.      Bertindak mengambil keputusan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi.
2.      Mengatur dan membina seluruh anggotanya.
3.      Meminta petunjuk, saran dan nasehat dari pengarah, pembina dan penasehat.
4.      Mengadakan rapat dengan seluruh anggota
5.      Membentuk dan mengesahakan kepanitiaan
6.      Ketua mengadakan rapat luar biasa untuk mengangkat dan memperhatikan kabinetnya atau biro-bironya apabila fungsinya tidak dijalankan dengan baik.



BAB IX
J.     KOMPOSISI KEPENGURUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 20
Komposisi Kepengurusan
1.      Komonitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP di Manado Sulawesi Utara dipimpin oleh Badan Pengurus yang disingkat (BP).
2.      Komposisi kepengurusannya adalah :
a.       Pelindung, penasehat, Pembina dan pengarah
b.      Pengurus :
1.      Pengurus Harian
a.       ketua
b.      wakil ketua
c.       sekretaris
d.      wakil sekretaris
e.       bendahara
f.       wakil bendahara

2.      Bidang-bidang
a.       Koordinator Wilayah/Rayon
b.      Anggota /Personil.

Pasal 21
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan  KPM-PP secara periodik selama 2 (dua) tahun
Pasal 22
Pelindung, Penasehat, Pembina dan pengarah
1.      Pelindung adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Papua
2.      Penasehat adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh Pengurus untuk menasehati kepada pengurus dalam pelaksanaan kinerja atau program kerjanya.
3.       Pembina adalah beberapa orang yang bertanggung jawab memberikan pembinaan praktis kepada pengurus dan anggota. Pembina diambil dari PNS atau dosen yang berpengalaman untuk mendidik dan membina.
4.      Pengarah adalah beberapa orang yang diangkat oleh pengurus dari unsur senior untuk membantu dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam dinamika kehidupan organisasi.
5.      Masa bakti Pembina, penasehat dan pengarah disesuaikan dengan masa bakti pengurus.






BAB X
K.  KEUANGAN
Pasal 23
                           Keuangan organisasi KPM-PP Sulut diperoleh dari :
1.      Sumbangan wajib anggota KPM-PP di Manado Sulawesi Utara
2.      Donator atau sokongan yang tidak mengikat
3.      Usaha-usaha organisasi secara sah
4.      PEMDA Kabupaten Puncak Papua.


BAB XI
L.   PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
1.      Pembubaran organisasi Komunitas pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP), di Manado Sulawesi Utara dilakukan dalam musyawarah istimewa dengan syarat dapat persetujuan dari semua pihak yang terkait.
2.      Mendapat persetujuan dan surat pembubaran organisasi yang sah dari para pendiri KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
3.      Mendapat persetujuhan dari pemerintah daerah Kabupaten Puncak Papua
4.      Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan dalam musyawarah umum anggota yang dihadiri ½ dari jumlah anggota yang hadir.


BAB XII
M.       PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
     Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau nama organisasi dilakukan melalui musyawarah  dengan syarat mendapat persetujuan ½ dari anggota peserta yang hadir.








BAB XIII
N.      PENUTUP
Pasal 26
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dapat diatur dalam anggaran rumah tangga Komonitas Pelajar dan Mahasiswa  Puncak Papua di Manado Sulawesi Utara.
2.      Anggaran dasar ini ditetapkan dalam sidang musyawarah umum anggota  KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
3.      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


























LOGO KPM-PP BARU GERSON.jpgMUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP)      DI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012
Motto         : “B e r h i m p u n  B e r s a m a  U n t u k  M e m b a n g u n”
Sekertariat  : Asrama Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado SULUT Hp:  081340077738

Horizontal Scroll: BAB II

                                                            


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
A.    TANDA-TANDA UTAMA ORGANISASI KPM-PP
Pasal 1
Lambang Organisasi

        Lambang Organisasi Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP)  merupakan salah satu lambang yang dapat dilaksanakan berdasarkan maksud atau tujuan yang ada di dalam organisasi.
Pasal  2
Motto Organisasi
       Motto organisasi KPM-PP adalah Berhimpun  bersama untuk membangun
Pasal 3
Bendera Organisasi
Bendera organisasi KPM-PP berlatar belakang, berwarna hijau.

BAB II
B.     STRUKTUR  KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA
Pasal 4
1.      Status musyawarah umum anggota
a.       MUA merupakan musyawarah umum anggota KPM-PP di Manado Sulawesi Utara
b.      MUA  memegang kekuasaan tertinggi dalam KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
c.       MUA diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.


2.      Kekuasaan atau wewenang
a.       Menetapkan ART, program kerja KPM-PP dan laporan ketua umum.
b.      Memilih badan pengurus KPM-PP dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai tim formatur.
c.       Memilih dan menetapkan Pembina, pengarah dan pengurus.

3.      Tata tertib
a.       Peserta MUA terdiri dari anggota KPM-PP, Pembina, Pengarah Dan Peninjau.
b.      Anggota KPM-PP mempunyai hak-hak suara dan bicara sedangkan peninjau mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak memilih.
c.       MUA dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ peserta anggota KPM-PP.
d.      Pimpinan sidang akan dipilih oleh peserta sidang.
e.       Setelah laporan pertanggung jawaban ketua umum KPM-PP diterima maka, pengurus dinyatan demisioner.


BAB III
C.      STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 5
1.      Badan pengurus KPM-PP  SULUT adalah yang mengurus komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua yang berstudi di Sulawesi Utara.
2.      Masa jabatan badan pengurus KPM-PPdi Manado Sulawesi Utara adalah 2 (dua ) tahun terhitung sejak pelantikan/setelah teraterima jabatan dari badan pengurus KPM-PP demisioner.

BAB IV
D.       KEPENGURUSAN ORGANISASI KPM-PP
Pasal 6
1.      Kepengurusan organisasi KPM-PP  terdiri dari :
a.       pelindung
b.      penasehat
c.       Pembina dan
d.      Pengarah

2.      pengurus Harian
a.       Ketua umum
b.      Wakil ketua
c.       Sekretaris
d.       Wakil sekretaris
e.        Bendahara
f.       Wakil bendahara

3.       Pelaksana Program:
a.        Biro Mensprit
b.       Biro Pendidikan dan Penalaran
c.       Biro Kesejahteraan
d.      Biro Minat dan Bakat
e.       Biro Pemerdayaan Wanita
f.       Biro Humas
g.      Biro kandernisasi dan organisasi
h.      Biro Keamanan
i.        Coordinator Rayon/Wilayah.

Pasal 7
                                              Tugas dan wewenang pengurus

Badan Pengurus Organisasi KPM-PP mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Melaksanakan hasil program kerja.
2.      Mengambil langkah-langkah strategi maupun statik terutama dalam hal-hal yang bersifat khusus untuk memelihara, mengamankan, mempertahankan eksistensi organisasi.
3.      Memimpin dan menyelenggarakan berbagai pertemuan.
4.      Membentuk biro-biro yang dianggap perlu.
5.      Melaksanakan rapat kerja (RAKER) di laksanakan satu kali dalam satu periode.
6.      Rapat kerja KPM-PP  merupakan pengambilan keputusan tertinggi setelah ART.
7.      Dalam keadaan tertentu pengurus KPM-PP dapat merehabilitasi anggota KPM-PP.
8.      Menjaga nama baik KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.

Pasal 8
Tugas Dan Fungsi Penasehat
Penasehat mempunyai kapasitas sebagai konsultasi yang memberikan pembinaan dan pertimbangan kepada Badan Pengurus KPM-PP dalam melaksanakan program kerja.
Pasal 9
Tugas dan Fungsi Pembina dan Pengarah
Pembina dan Pengarahberfungsi sebagai pengawas yang  mengarahkan, memberikan motivasi, kritikan, saran yang bersifat membangun kepada Badan Pengurus KPM-PP dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 10
Keanggotaan
Keanggotaan KPM-PP mempunyai kapasitas pelajar dan mahasiswa yang telah di  diterima sebagai anggota dan berhak mengikuti berbagai kegiatan yang diselengarahkan oleh KPM-PP.  di Manado Sulawesi Utara.

BAB V
E.       KEUANGAN KPM-PP
Pasal 11
Sumber keuangan organisasi KPM-PP  diperoleh dari :
a.       Iuran wajib dari setiap anggota KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
b.      Donator atau sokongan yang tidak mengikat bantuan
c.       Usaha-usaha organisasi secara sah
d.      PEMDA Kabupaten Puncak Papua.

BAB VI
F.   KEHILANGAN ANGGOTA

Pasal 12
Kehilangan anggota apabila :
1.      Meninggal dunia
2.      Berhenti atas permintaan sendiri
3.      Dipecat karena penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan organisasai.
4.      Setelah menyelesaikan studi dan keluar /atau pindah dari Sulawesi Utara.
Pasal 13
Tindakan disiplin terhadap anggota KPM-PP dapat dilakukan jika :
1.      Anggota yang bersangkutan secara nyata disengaja melanggar atau menyalahi dan bertindak bertentangan dengan  AD /ART KPM-PP SULUT.
2.      Anggota yang bersangkutan secara nyata dan sengaja telah merusak reputasi KPM-PP atau membocorkan kerasihaan.

BAB VII
G.       KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 14
Kegiatan organisai yang lain di laksanakan maka peserta dari KPM-PP dapat diwakili sebagai:
a.       Peserta delegasi.
b.      Peserta peninjau.
c.       Peserta undangan

BAB VIII
H.    PERUBAHAN ART
Pasal 15
1.      Perubahan ART dilakukan dalam MUA dan Rapat Kerja.
2.      Rancangan perubahan ART disampaikan kepada  pengarah dan Pembina selambat-lambatnya satu bulan sebelum MUA.

BAB IX
I.     PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
1.      Pembubaran organisasi KPM-PP hanya dapat dilakukan melalui MUA.
2.      Keputusan pembubaran organisasi KPM-PP sekurang-kurangnya harus di setujui oleh 2/3 peserta MUA.



BAB X
J.      TINGKAT KEPUTUSAN
Pasal 17
Keputusan ini mempunyai tingkat keputusan dengan urutan yang tertinggi sampai terendah sebagai berikut :
1.      Anggaran Dasar KPM-PP  di Manado-SULUT.
2.      Anggaran Rumah Tangga KPM-PP Di Manado-SULUT.
3.      Keputusan  melaluiMUA.
4.      KEPUTUSAN BP. KPM-PP di Manado SULUT.
5.      Rapat Kerja KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
BAB XI
K.    ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1.      Setiap anggota KPM-PP harus mentaati AD/ART dan barang siapa yang melanggar akan di kenakan sangsi dari BP. KPM-PP SULUT.
2.      Hal-hal yang belum tercantum dalam ART ini di atur dalam anggaran dasar (AD) dan akan di bentuk dalam penyusunan program MUA.
3.      Untuk ART KPM-PP akan direvisi apabila AD KPM-PP akan di ubah sesuaikan dengan perkembangan organisasi.




















LOGO KPM-PP BARU GERSON.jpgMUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP)      DI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012
Motto         : “B e r h i m p u n  B e r s a m a  U n t u k  M e m b a n g u n”
          Sekertariat  : Asrama Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado SULUT Hp:  081340077738


Horizontal Scroll: BAB III
 



A.    GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
PENDAULUHAN
Komonitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP), Sulut didirikan atas dasar kemauan dan kesadaran mahasiswa dan pelajar asal Kabupaten Puncak yang ada di Sulawesi Utara, untuk tetap pertahankan jati dirinya sebagai suatu komunitas  yang berorientasi pada membuka isolasi daerah dan mengembangkan pelayanaan serta merevitalisasi secara kelompok maupun secara individual demi kemajuan dalam era globalisasi.
 Dalam rangka meyukseskan program kerja Komonitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua di sulawesi utara merasa terpanggil untuk meningkatkan kualitas pengembangan diri lewat kegiatan-kegiatan yang terorganisir, sekaligus melatih diri pribadi yang utuh dan sempurna menjadi generasi bangsa dan daerah yang berkualitas, professional dan generik.
Perencanaan program kerja yang baik adalah program kerja yang terencana, terpadu, efisien dan ekonomis serta berkesinambungan merupakan program perencanaan kegiatan yang memberikan nilai bobot persentase keberhasilan cenderung adanya peningkatan dibidang kegagalan.Asalkan program kegiatan tersebut dijalaini atas dasar kesadaran, kekompakan, kebersamaan dan rasa memiliki serta mencintai tugas panggilannya.
            Pentingnya perencanaan program kerja yang mantap dengan mengedepankan program prioritas sesuai kebutuhan pengembangan bagi generasi mudah masa kini maupun generasi mudah di masa yang akan datang, tentunya memberi manfaat yang singnifikan. Untuk itulah diharapkan para penerus generasi muda mempersiapkan diri seluruh hidup kepribadian-nya bagaikan burung cendrawasi terbang dari jauh dengan ketajaman ilmunya mencari mangsa di bumi.






BAB I
B.     PEDOMAN/ DASAR GBHO
Pasal 1
Yang menjadi dasar program kerja ialah :
  1. Sesuai dengan  Undang-undang Dasar 1945 yang berlaku
  2. Penetapan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar (Sidang stimewa AD/ART/GBHO/KPM-PP ) di Manado Sulawesi Utara
  3. Keputusan Rapat Kerja Badan Pengurus
  4. Program kerja rutinitas setiap periode.

BAB II
C.    TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan
Garis-garis besar haluan organisasi (GBHO) adalah garis-garis besar organisasi yang ditetapkan bersama dengan tujuan memberikan arahan dan pedomaan bagi penyelenggaraan dan tercapainya tujuan organisasi (KPM-PP) di Manado Sulawesi Utara.
Pasal 3
Sasaran
Sasaran program kerja lebih dititikberatkan dibidang :
  1. Persaudarahan dan kegiatan sosial masyarakat dengan kegiatan lainnya yang merupakan  penunjang sesuai kebutuhan dibuat berdasarkan garis program prioritasnya.
  2. Bidang-bidang yang mencakup kegiatan pelatihan dan kepemimpinan merupakan salah satu program prioritas dengan maksud agar anggota dapat melatih diri menjadi pemimpin dan memperoleh pengetauhan tentang berorganisasi yang baik.






BAB III
D.    VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 4
Visi:  Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP), berperan serta menumbuh dan mengembangkan, memajukan persatuan-kestuan dan persatudaraan sejati, serta mempertahankan jati diri Pelajar dan Mahasiswa  Kabupaten Puncak Papua di Manado Sulawesi Utara.

Misi :
1.      Mengkaderkan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak papua menjadi pemimpin masa depan daerah, bangsa dan negara yang sehat secara fisikis, mentalitas dan moralitas .
2.       Membentuk dan membina karakter anggota KPM-PP yang berkualitas, professional dan berdedikasi tinggi. 
3.      Membentuk pribadi anggota Komonitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak papua yang mandiri dan demokratis.


BAB IV
E.     STRUKTUR ORGANISASI  KPM-PP SULUT
Pasal 5

Struktur Kepengurusan Organisasi  KPM-PP di SULUT
a.       Pelindung
b.      Penasehat
c.       Pembina
d.      pengarah
e.       Pengurus Harian:
Ø  Ketua
Ø  Wakil Ketua
Ø  Sekretaris
Ø  Wakil Sekretaris
Ø  Bendahara
Ø  Wakil Bendahara


f.       Biro-biro yang menjadi pelaksana program:
Ø  Biro Mentalitas dan Spritulitas (MENSPRIT)
Ø  Biro Pendidikan dan Penalaran
Ø  Biro Kesejahteraan (KESRA)
Ø  Biro Minat dan Bakat
Ø  Biro Pemerdayaan Perempuan
Ø  Biro Hubungan Masyarakat (HUMAS)
Ø  Biro kandernisasi dan Organisasi
Ø  Biro Keamanan
Ø  Koordinator wilayah atau rayon dan


Pasal 6
POKOK-POKOK PROGRAM KERJA
Pokok-pokok program kerja setiap bidang mencakup program jangka pendek, program jangka menengah dan program jangka panjang:
a.       Program jangka pendek ; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu satu minggu s/d tiga bulan sekali.
b.      Program jangka menengah; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan s/d enam bulan sekali.
c.       Proram jangka panjang; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu setahun s/d dua tahun sekali.

BAB V
F.     TUGAS DAN KEWAJIBAN (JOB DESCRIPTION)
Pasal 7

Tugas Dan Kewajiban Umum Kepengurusan
Badan Pengurus Berkewajiban:
  1. Mengusahkan dan menjaga persatuan dan kesatuan  antara anggota tetap terpelihara
  2. Membina dan memajukan KPM-PP kearah yang lebih baik
  3. Mengawasi pekerjaan dan kehidupan seluruh anggota sesuai dengan asas, kebijakan, semangat dan tujuan serta visi dan misi  KPM-PP di SULUT
  4. Memenuhi segala kewajiban sesuai dengan AD/ART KPM-PP
  5. Menjaga nama baik organisasi
  6. Mengadakan pertemuan formal maupun non formal dalam 1 bulan 2 kali atau sesuaikan dengan kebutuhan.



Pasal 8
Ketua Umum
Ketua Umum berkewajiban :
  1. Memegang fungsi kepemimpinan dan berbicara atas nama  KPM-PP
  2. Memegang fungsi manajerial
  3. Bertanggung jawab atas kebijakan organisasi baik dalam internal dan eksternal
  4. Menjadi motor pengerak organisasi
  5. Memimpin rapat bersama-sama dengan anggota biro-biro yang lain bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan organisasi, menandatangani
  6. surat-surat penting bersama  sekertaris dan kordinator biro-biro, secara teratur dan rutin.
  7. Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus untuk memberi peringatan lisan maupun tulisan atas segalah kelalaian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut.
  8. Meralat segalah bentuk pertanyaan lisan maupun tulisan yang mengatasnamakan KPM-PP kalau bukan kesepakatan pengurus.
  9. Memelihara terjalinnya Persaudaraan dalam tubuh organisasi  KPM-PP.
  10. Mengupayakan menyelesaikan segalah bentuk konflik yang tumbuh dalam tubuh organisasi maupun dari luar secara propesional.
  11.  Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan yang dilaksanakan program-program dari setiap bidang.
  12.  Bila pengurus berhalangan menunjuk wakil ketua secara tertulis (mandat) untuk melaksanakan tugas harian tersebut.
  13.  Mengadakan koordinasi, konsultasi dengan pengarah,  Pembina dan anggota  KPM-PP .
  14.  Menjalin relasi dengan wadah-wadah lain baik wadah sosial, wadah keimanan maupun wadah politik dan lain-lain apabila perluh.
  15.  Bersama-sama dengan sekretaris, bendahara mengatur secara rapi pengelolaan keuangan.
  16.  Mengevaluasi jalannya pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Badan Pengurus.
  17.  Bersama-sama dengan sekretaris menandatangani surat masuk dan surat keluar yang diangkap penting.
  18.  Bertanggung jawab atas program kerja yang ditetapkan.







Pasal  9
Wakil Ketua
Wakil ketua berkewajiban :
  1. Mengantikan tugas ketua umum, bila ketua umum berhalangan
  2. Berbicara untuk  atas nama KPM-PP bila ditugaskan oleh ketua umum
  3. Bersama-sama dengan ketua umum bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan organisasi membantu dan mewakili ketua umum.
  4. Mengambil langkah-langkah atas tugas dan tanggungjawab baik kelembagaan maupun pelaksanaan program kerja organisasi  KPM-PP
  5. Melaksanakan tugas umum administrasi kelembagaan dalam organisasi.


Pasal  10
Sekretaris
Sekretaris berkewajiban :
1.      Merupakan koordinator sekretariat yang bertanggung jawab atas segala fasilitas  sekretariat KPM-PP
2.      Meneriama, mendata dan mengarsipkan surat keluar dan masuk
3.      Surat-surat masuk berupa undangan segerah diberitauhkan kepada ketua umum sesuai jenis dan bentuk pembidangan untuk ditindaklanjuti.
4.      Bersama-sama dengan ketua umum menanda tangani surat yang diangkap penting dalam organisasi.
5.      Sebagai moderator dalam rapat-rapat resmi organisasi.
6.      Mendata keanggotaan
7.      Menjadi motor pengerak organisasi KPM-PP.


Pasal 11
Wakil Sekretaris
1.      Membantu sekretaris umum dalam menjalankan tugas-tugasnya
2.      Mengatur segala jenis pinjaman fasilitas organisasi dari internal maupun eksternal organisasi.
3.      Mengantikan peran dan fungsi sekretaris umum bila sekretaris berhalangan.


Pasal 12
Bendahara
  1. Bendahara bertanggung jawab atas keuangan KPM-PP.
  2. Segala bentuk pengeluaran uang harus diketauhi atas persetujuhan ketua umum dan sekretaris umum.
  3. Melaporkan keadaan keuangan dalam rapat pengurus
  4. Mengontrol keuangan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan organisasi KPM-PP.

Pasal 13
Wakil Bendahara
  1. Membantu dan mendampingi bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas keuangan KPM-PP.
  2. Mengantikan fungsi dan peran bendahara, bila bendahara umum berhalangan
  3. Setiap pengeluaran dan pemasukan disertai dengan bukti (nota).


BAB VI
G.    FUNGSIBIRO-BIRO
Pasal 14
Biro Mensprit
  1. Membina spritualitas anggota KPM-PP menuju intelektualitas yang bermoral dan beriman.
  2. Menyusun dan melaksanakan segalah bentuk ibadah dalam jangka pendek atau jangka panjang yang sesuikan dengan situasi, sesuai kalender liturgi agama Kristen.
  3. Bertanggung jawab atas terlaksananya segala bentuk acara beribadatan.
  4. Bersama badan pengurus menandatangani surat-surat penting yang berkaitan dengan tugas/program kerja biro mensprit bila ketua umum berhalangan.
  5. Bersama badan pengurus memimpin rapat berhubungan dengan pelaksanaan program kerja biro mensprit.





Pasal 15
Biro Pendidikan Dan Penalaran
  1. Menyusun dan melaksanakan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan diri anggota.
  2. Mengadakan latihan kepemimpinan sekali dalam setahun.
  3. Mengadakan diskusi ilmiah

Pasal 16
Biro Kesejahteraan
  1. Mengunjungi dan membantu anggota KPM-PP  yang sedang susah atau sakit
  2. Memperdayakan sesama anggota melalui kasih persaudaraan.
  3. Mengatur segalah bentuk bantuan dari pemerintah daerah bersama badan pengurus.

Pasal 17
Biro Minat Dan Bakat
  1. Mengembangkan potensi diri, daya kreativitas dan konsep dari setiap anggota KPM-PP
  2. Melaksanakan segalah bentuk kegiatan yang menjadikan KPM-PP sebagai wadah ekspresi dan pembentukan jati diri
  3. Mengembangkan, meningkatkan kemampuan dan hobby anggota melalui menyediakan fasilitas olahraga
  4. Bersama ketua umum memimpin rapat sehubungan dengan pelaksanaan program kerja dari minat dan bakat
  5. Latihan kesenian dan keterampilan.

Pasal 18
Biro Hubungan Masyarakat
  1. Menjalin relasi lingkungan sosial masyarakat setempat.
  2. Menjalin kemitraan KPM-PP dengan pemerintah Kabupaten Puncak Papua.



Pasal 1
Biro Keamanan
Menjaga keamanan, kenyamanan, ketentraman dan ketertipan antara sesama dan lingkungan sosial untuk menjaga keutuan anggota KPM-PP SULUT.


Pasal 20
Biro Pemerdayaan Perempuan

1.      Untuk mengangkat harkat, martabat dan harga diri  perempuan  puncak papua.
2.      Untuk memperdayakan dan mengaderkan antara sesama anggota dalam pengembangan organisasi KPM-PP SULUT.

Garis-garis besar haluan organisasi ini ditetapkan melalui Musyawara Umum Anggota (MUA) KPM-PP Sulut.

BAB VII
H.     RAYON – RAYON
Rayon :
1.      Minahasa- Kleak
2.      Minsel – Karombasan
3.      Minut
4.      Gorontalo – Sma Tompaso
5.      Manado – Delasale Dan Unklab












LOGO KPM-PP BARU GERSON.jpgMUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP)
DI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012
Motto         : “B e r h i m p u n  B e r s a m a  U n t u k  M e m b a n g u n”
   : Asrama Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado SULUT Hp:  081340077738


Horizontal Scroll: BAB IV
 




TATA CARA PEMILIHAN
A.    Tata Cara Pemilihan
1.      System pemilihan yang di lakukan dengan dua alternative
a.       System format tunggal
b.      System paket
2.      Bakal calon di usulkan langsung oleh peserta anggota sidang secara lisan
3.      Bakal calon yang tidak lolos criteria otomatis di nyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.
4.      Yang berhak memilih Badan Pengurus adalah anggota Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP), di Manado Sulawesi Utara yang namanya secara sah terdaftar di Badan Formatur KPM-PP  di Manado Sulawesi Utara.
5.      Penyaringan bakal calon di sesuaikan dengan criteria yang di sepakati oleh forum peserta MUA.
6.      Pemilihan di laksanakan melalui pemunggutan suara.

B.      . Kriteria Bakal Calon
a.      Criteria Umum :
1.   Bertakwa Kepadaa Tuhan Yang Maha Esa
2.      Jujur, hadil dan bijaksana dalam mengambil keputusan yang berkait dengan kepentingan organisasi.
3.      Mampu menjalankan roda organisasi berdasarkan ketentuan yang ada dalam organisasi
4.      Berwawasan luas
5.      Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
6.      Memiliki komimen, inovatif dan kreaktif untuk membangun organisasi sesuai dengan Visi dan Misi KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
b.      Criteria khusus :
1.      Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua yang di terima secara sah dan terdaftar di Badan Formatur KPM-PP, di Manado Sulawesi Utara
2.      Telah terdaftar dan aktif kuliah pada salah satu perguruan tinggi negeri maupun swasta di Manado Sulawesi Utara.
3.      Sedang aktif kuliah semester 4 sampai 8
4.      Tidak menjabat sebagai ketua dalam bentuk organisasi apapun dalam organisasi lain
5.      Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap organisasi KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
6.      Mampu membangun relasi dengan pemerintah Kabupaten Puncak Papua pihak lain yang terkait.
7.      Tidak berkeluar secara sah maupun tidak sah.
8.      Tidak pernah terlibat dalam tindakan – tindakan amoral ataupun bergabung dengan organisasi terlarang.
9.      Tidak berpengaruh terhadap minuman terlarang atau berhalkohol











LOGO KPM-PP BARU GERSON.jpgMUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA KE-I
KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP)
DI MANADO SULAWESI UTARA TAHUN 2012
Motto         : “B e r h i m p u n  B e r s a m a  U n t u k  M e m b a n g u n”
   : Asrama Puncak Papua Pakowa Lingk V Manado SULUT Hp:  081340077738


Horizontal Scroll: BAB V
 




Penutup

A.  Kesimpulan

Kami akan tutup seluruh rangkaian kegiatan Musyawarah Umum Anggota  (MUA) KE – 1 adalah :
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini dapat diatur dalam anggaran rumah tangga Komonitas Pelajar dan Mahasiswa  Puncak Papua di Manado Sulawesi Utara.
2.      Anggaran dasar ini ditetapkan dalam sidang musyawarah umum anggota  KPM-PP di Manado Sulawesi Utara.
3.      Garis – garis besar haluan organisasi di tetapkan dalan sidang musyawarah umum anggota (MUA) di Sulut.
4.      Tata cara pemilihan di tetapkan dalan sidang musyawarah umum anggota (MUA) di Sulut.
5.      Anggaran dasar anggaran rumah tangga dan garis-garis besar haluan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

B.  Saran 
Kami menyarangkan bahwa seluruh anggota Komunitas Pelajar dan Mahasiswa kabupaten puncak papua di singkat (KPM-PP) di Manado Sulawesi Utara.  Patuhilah dan Taatilah melalui kegiatan Musyawarah Umum Anggota MAU KE- I  di Manado Sulawesi Uatara.








Daftar pustaka
Kinerja Organisasi ada dua aspek yaitu :
Departementalisasi 
Pembagian kerja senior-senior KPM-PP di manado-SULUT 2012

Tidak ada komentar: