Sabtu, 23 November 2013

kemana harus saya pergi,,,,,,,,??


.

Jangan mempermainkan saya seperti kelereng yang kutik tanpa bleb dan door.jangan memperkosa daerah saya demi kepentingan makan minum dan politik.benda dan binatang jangan samakan dengan manusia.bisakah dari satu gereja dapat melahirkan dua kepala kampung sedangkan penduduknya hanya 20 KK.,kaka,adik,om,tante dan terutama teman-teman seperjuangan anda dan saya adalah tulang punggung daerah puncak papua  jangan menjadi fasive marilah kita pantau program apa yang sedang di jalani di daerah puncak papua jangan diam diri.baru-baru ini terjadi  perang saudara di kabupaten Nduga  karena pemekaran kepala kampung dan pemekaran distrik demikian juga dengan Lani jaya satu kali itu  cukup sudah jangan ada korban lagi.
Saya sangat kesal akan melihat pemekaran yang sedang terjadi di kabupaten  puncak papua di balik ini ada apa yah ...???
Jikakalau Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,bahwa pembentukan suatu daerah otonom baru dalam hal pemekaran desa di mungkinkan dengan memekarkan daerah dan harus memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi,potensi daerah,sosial budaya,sosial politik,jumlah penduduk,luas daerah,dan pertimbagan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Dengan demikian,usul pembentukan suatu daerah tidak dapat diproses apabila hanya memenuhi sebagian persyaratan saja,seperti halnya sebagian besar dari usul-usul pembentukan daerah sebelumnya hanya didasarkan pada pertimbangan faktor politis,atau faktor sejarah saja.Pembentukan daerah harus bermanfaat bagi pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah.Di samping itu,pembentukan daerah harus mampu melaksanakan otonomi daerahnya sesuai dengan potensi,kondisi,kebutuhan dan kemampuan daerah yang bersangkutan.Pembentukan suatu daerah otonom baru,tidak boleh mengakibatkan daerah induk tidak mampu lagi melakukan otonomi daerahnya.Dengan demikian,baik daerah yang dibentuk maupun daerah yang dimekarkan atau daerah induk secara sendiri-sendiri dapat melaksanakan otonomi daerahnya sesui ketentuan yang berlaku.Demikian pula bagi daerah provinsi,daerah kabupaten atau kota dapat dihapus apabila daerah-daerah tersebut berdasarkan hasil penelitian tidak mampu melaksanakan otonominya.
Oleh sebab itu untuk pemekaran suatu daerah berdasarkan  potensi dan kondisi ekonomi, sosial budaya masyarakat adalah jenis dan jumlah usaha jasa dan produksi, keanekaragaman status penduduk,jumlah penduduk, mata pencaharian, perubahan nilai agraris ke jasa industri dan meningkatnya volume pelayanan. jika hal ini kita biarkan begitu otomatis penempatan keamanan TNI/POLRI,(Abri masuk desa),transimigrasi lokal maupun nasional tetap masuk tanpa syarat.sehingga ruang bergerak untuk  masyarakt setempat pasti sempit dan akan menjadi trauma. Maka itu Pribadi saya menolak dengan tegas adanya pemekaran desa di kabupaten puncak karena tidak memenuhi syarat.dan juga  hal ini bukan alasan untuk  upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi, pengembangan sosial budaya pedesaan.melainkan PEMERKOSAAN daerah.
Kaka,adik,tante,om jika ko  peduli  kabupaten puncak jangan diam diri mari kita bersuara demi masa depan anak cucu kami bersama....

Tidak ada komentar: