.
Jangan mempermainkan saya seperti
kelereng yang kutik tanpa bleb dan door.jangan memperkosa daerah saya demi
kepentingan makan minum dan politik.benda dan binatang jangan samakan dengan
manusia.bisakah dari satu gereja dapat melahirkan dua kepala kampung sedangkan
penduduknya hanya 20 KK.,kaka,adik,om,tante dan terutama teman-teman
seperjuangan anda dan saya adalah tulang punggung daerah puncak papua jangan menjadi fasive marilah kita pantau
program apa yang sedang di jalani di daerah puncak papua jangan diam
diri.baru-baru ini terjadi perang saudara
di kabupaten Nduga karena pemekaran
kepala kampung dan pemekaran distrik demikian juga dengan Lani jaya satu kali
itu cukup sudah jangan ada korban lagi.
Saya sangat kesal akan melihat pemekaran yang sedang
terjadi di kabupaten puncak papua di
balik ini ada apa yah ...???
Jikakalau Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,bahwa
pembentukan suatu daerah otonom baru dalam hal pemekaran desa di mungkinkan
dengan memekarkan daerah dan harus memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi,potensi daerah,sosial budaya,sosial
politik,jumlah penduduk,luas daerah,dan pertimbagan lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
Dengan demikian,usul
pembentukan suatu daerah tidak dapat diproses apabila hanya memenuhi sebagian
persyaratan saja,seperti halnya sebagian besar dari usul-usul pembentukan
daerah sebelumnya hanya didasarkan pada pertimbangan faktor politis,atau faktor
sejarah saja.Pembentukan daerah harus bermanfaat bagi pembangunan nasional pada
umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya dengan tujuan meningkatkan
pendapatan daerah.Di samping itu,pembentukan daerah harus mampu melaksanakan
otonomi daerahnya sesuai dengan potensi,kondisi,kebutuhan dan kemampuan daerah
yang bersangkutan.Pembentukan suatu daerah otonom baru,tidak boleh
mengakibatkan daerah induk tidak mampu lagi melakukan otonomi daerahnya.Dengan
demikian,baik daerah yang dibentuk maupun daerah yang dimekarkan atau daerah
induk secara sendiri-sendiri dapat melaksanakan otonomi daerahnya sesui
ketentuan yang berlaku.Demikian pula bagi daerah provinsi,daerah kabupaten atau
kota dapat dihapus apabila daerah-daerah tersebut berdasarkan hasil penelitian
tidak mampu melaksanakan otonominya.
Oleh sebab
itu untuk pemekaran suatu daerah berdasarkan potensi dan kondisi ekonomi, sosial budaya
masyarakat adalah jenis dan jumlah usaha jasa dan produksi, keanekaragaman status penduduk,jumlah penduduk, mata pencaharian, perubahan nilai agraris ke jasa
industri dan meningkatnya volume pelayanan. jika hal ini kita biarkan begitu otomatis
penempatan keamanan TNI/POLRI,(Abri masuk desa),transimigrasi lokal maupun
nasional tetap masuk tanpa syarat.sehingga ruang bergerak untuk masyarakt setempat pasti sempit dan akan
menjadi trauma. Maka itu Pribadi saya menolak dengan tegas adanya pemekaran
desa di kabupaten puncak karena tidak memenuhi syarat.dan juga hal ini bukan alasan untuk upaya percepatan atau akselerasi pembangunan
perdesaan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan
ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya
alam dan teknologi, pengembangan sosial budaya pedesaan.melainkan PEMERKOSAAN
daerah.
Kaka,adik,tante,om jika ko
peduli kabupaten puncak jangan
diam diri mari kita bersuara demi masa depan anak cucu kami bersama....